Suara.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya M Romahurmuziy meminta para kader PPP tetap beraktivitas. Bahkan dia menyerukan pendukungnya bersiap menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Padahal putusan PTUN mengabulkan gugatan PPP versi Muktamar Jakarta kubu Suryadharma Ali.
"Agar seluruh kader PPP tetap beraktivitas seperti biasa, menjalankan permusyawaratan partai dan penjaringan Pilkada sesuai jadwal yang ditetapkan muktamar dan mukernas," kata Romy dalam pernyataannya Jumat (28/2/2015) malam.
Romhurmuziy merasa masih merupakan pengurus PPP yang sah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sehingga dapat ikut serta dalam Pilkada.
Kata dia, Keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta belum bisa dieksekusi hingga keputusan final dan mengikat. Saat ini pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Seperti diberitakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Pengurus PPP versi Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz. Putusan tersebut membatalkan pengesahan Menkum HAM terhadap kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum M Romahurmuziy.
Saat ini pihak Romahurmuziy menyatakan banding dengan keputusan tersebut. Sehingga putusan itu belum dianggap final dan mengikat.
Sebelumnya, Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai dengan penjelasan Menkum HAM Yasona Laoly, maka PPP versi Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum M Romahurmuziy masih dinilai sah dan berhak mengikuti Pilkada sebelum ada keputusan final dan mengikat menyatakan lain. Sebab kepengurusan M Romahurmuziy tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. (Antara)
PPP Romahurmuziy Tetap Melawan
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Sabtu, 28 Februari 2015 | 06:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI