Suara.com - Tim kuasa hukum wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menyurati Presiden Joko Widodo untuk mendorong Polri melakukan gelar perkara khusus guna transaparansi proses penyidikan.
"Dua hari ini kami surati presiden agar meminta Polri mau melakukan gelar perkara khusus dalam kasus BW," kata salah satu kuasa hukum BW, Asfinawati di kantor LBH Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Asfin mengungkapkan, keterlibatan presiden dinilai penting dalam penanganan kasus BW karena kuasa hukum menduga ada rekayasa kasus atau kriminalisasi terhadap wakil ketua KPK nonaktif tersebut.
"Kenapa harus presiden? Karena presiden yang membawahi langsung Polri. Kalau perkara ditangani Polda, Mabes Polri bisa mengawasi. Nah, kalau perkara ditangani Bareskrim, presiden harus turut mengawasi," kata Asfin.
Selain itu peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, kehadiran presiden dinilai penting untuk mendorong Polri melakukan gelar perkara khusus.
Dia mengatakan, saat ini merupakan kesempatan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan ada tidaknya kriminalisasi.
"Dengan presiden mendorong polisi melakukan gelar perkara khusus, itu juga mendorong polisi untuk membuktikan bahwa polisi bersikap transparan dan akuntabel dalam proses penyidikan," kata Miko.
Menurut Asfin, gelar perkara khusus itu dapat membantah tudingan bawah polisi melakukan kriminalisasi.
Kuasa hukum BW lainnya Ichsan Zikri mengatakan gelar perkara khusus merupakan hal yang lazim dilakukan kepolisian. (Antara)