Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang karena bertemu politisi jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Badrodin mengatakan, penetapan tersangka Samad dalam kasusnya bertemu dengan elit-elit PDI Perjuangan itu ternyata sudah ditetapkan minggu lalu.
"Iya sudah tersangka seminggu lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang," kata Wakapolri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/2).
Dalam penyidikan kasus itu, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penghuni apartemen The Capital Residence yang tempatnya digunakan dalam pertemuan Samad dengan para petinggi PDI Perjuangan pada 2014 lalu.
"Sejumlah saksi sudah diperiksa, persisnya saya kurang tahu," ujarnya.
Badrodin menambahkan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samad. Saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan sisa pertikaian Polri dengan KPK.
"Pemeriksaannya belum ditentukan, kami lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Samad dilaporkan oleh sebuah LSM, yakni Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu di Bareskrim Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".