Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan oleh pihak Komjen Budi Gunawan.
KPK berpendapat, sudah tidak berwenang lagi untuk menindaklanjuti, meski sudah berupaya mengajukan kasasi yang juga ditolak PN Jaksel dan lebih memilih upaya kasasi.
"Upaya hukum kan sudah dilakukan KPK. Mengirim surat ke MA dalam rangka pengawasan terus upaya kasasi juga sudah dilakukan, namun ditolak. Karena itu kami, lima Pimpinan masih memikirkan jalan keluarnya bagaimana. Memang kami lima pimpinan tidak memilih opsi PK namun opsi kasasi," kata Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (27/2/2015).
Dengan demikian, hal tersebut dengan sendirinya membantah pernyataan sebelumnya yang dilontarkan oleh pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, yang mengatakan akan mempercepat proses penanganan kasus tersebut, dimana ditandai dengan dimintanya anatomi kasus BG.
"Tadi pagi kami sudah meminta penjelasan dari anatomi kasus BG ke penyidiknya," kata Ruki saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabub (25/2/2015) lalu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Karobinkar Deputi SDM Mabes Polri tahun 2003-2006 pada 13 Januari 2015 lalu.
Atas status tersebut, Kepala Lemdikol tersebut mengajukan praperadilan dan hasilnya pihak KPK kalah, berdasarkan hasil putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. KPK pun sudah mengajukan kasasi dan hasilnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.