Suara.com -
Keputusan DPRD DKI Jakarta untuk menggalang hak angket tidak bisa dipastikan akan membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, proses untuk melengserkan atau memakzulkan kepala daerah perlu proses yang panjang.
Kata dia, hak angket hanya akan berujung hak pendapat yang nantinya akan diberikan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Kalau dari hak angket itu ternyata Ahok benar telah melakukan pelanggaran maka DPRD akan mengajukan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat itu akan disampaikan kepada Mendagri yang merupakan perwakilan dari Presiden. Setelah itu, Mendagri akan mengirimkan sebuah tim untuk menyelidiki apakah kepala daerah yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran hukum atau sumpah jabatannya,” kata Asep kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2015).
Asep menambahkan, apabila kepala daerah yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran pidana maka harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.
Menurut Asep, konflik yang terjadi antara DPRD DKI dengan Ahok karena buruknya komunikasi antara kedua belah pihak. Dia menyarankan Presiden dan Menteri Dalam Negeri menjadi mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggalang hak angket atas tindakan Ahok yang mengirimkan draft APBD 2015 yang tidak disetujui DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.
Pakar Hukum Tata Negara: DPRD Tak Bisa Lengserkan Ahok
Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 27 Februari 2015 | 17:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Catat! Janji RK Mau Tiru Transparansi Ahok Susun APBD: Kalau Zaman Beliau Bisa, Kenapa Sekarang Gak?
22 November 2024 | 15:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI