Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan menjemput paksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto bila tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya. Namun sebelum dilakukan panggilan paksa, Polri akan merespon surat klarifikasi Bambang mengenai pasal baru disangkakan penyidik.
"Kami akan kasih penjelasan (balasan surat), setelah dikasih penjelasan kami akan panggil. Kalau tidak datang akan ada perintah membawa (tangkap). Perintah membawa itu, bila ketemu dimana saja itu akan kami bawa," kata Badrodin usai Salat Jumat (27/2/2015), di Mabes Polri, Jakarta.
Dia menjelaskan, penambahan pasal baru yang disangkakan oleh penyidik kepada Bambang Widjojanto sebagai tersangka diperbolehkan.
Menurutnya, dalam sebuah perkara perbuatan tersangka bisa dijunto kan atau dijerat dengan pasal lain.
"Penambahan pasal itu memang dimungkinkan. Karena dalam hukum itu banyak penafsiran yang harus dihormati," ujarnya.
Badrodin menegaskan, penambahan pasal yang disangkakan terhadap Bambang sudah dikaji oleh penyidik melalui konsultasi dengan ahli dan pihak Kejaksaan. "Sehingga nanti dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider dan lebih subsider," katanya.
Selain itu, lanjutnya, dalam proses penyidikan kasus tentu berkembang. Sehingga sangat dimungkinkan sangkaan bertambah sesuai hasil pemeriksaan.
"itu jadi dinamika penyidikan dan tidak dilarang dalam ketentuan UU," seru Badrodin.