Suara.com - Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Lelyana Santosa akhirnya memberitahu alasan ketidakhadiran kliennya di Bareskrim Mabes Polrri.
Menurutnya, Wakil Ketua KPK nonaktif tersebut masih sibuk dengan kegiatannya untuk menyiapkan materi seminar pemberantasan korupsi di dalam Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kan beliau dapat tugas menyampaikan pemberantasan korupsi di Depok. Jadi menyiapkan papernya dan segala macam di dalam,” kata Lelyana saat ditemui wartawan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Lelyana membantah, bahwa Wakil Ketua KPK nonaktif itu tetap bersinggungan dengan perkara yang ditangani lembaga anti rasuah tersebut. Dia bersama rekan Nursyahbani Katjasungkana enggan menjelaskan urusan yang dikerjakan Bambang di internal KPK.
Bahkan, Nursyahbani menyebutkan, sebaiknya hal itu ditanyakan ke KPK.
"Waduh nanyanya ke kpk saja," ungkapnya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Bambang tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, selain mengaku masih ada urusan dengan pekerjaan di KPK, Bambang juga sempat berkeras menolak hadir sampai mendapat klarifikasi berkaitan dengan pasal tambahan yang disangkakan kepadanya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus keterangan palsu saat masih menjadi pengacara pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 lalu.