Suara.com - Hari ini, Jumat (27/2/2015), Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri dengan alasan belum menerima surat klarifikasi, selain itu kebetulan sedang ada kegiatan. Tapi pada panggilan berikutnya, Bambang berjanji akan memenuhi panggilan penyidik.
"Ya hanya untuk hari ini (tidak hadir) dan akan hadir pada panggilan berikutnya, " kata Lelyana di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).
Terkait dengan kegiatan Bambang hari ini yang kemudian jadi alasan tidak mau datang, Lelyana tidak mau menjelaskannya secara detial.
"Urusan internal. Saya belum bisa menjelaskan. ya banyak urusannya. Pak Bambang itu nonaktif loh bukan mantan. Jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," kata Lelyana. "Kita minta pemanggilan ulang."
Bambang dijadikan tersangka tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010. Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Pasalnya yang dikenakan kepada Bambang tambah lagi, Pasal 56 KUHP.
Penetapan Bambang menjadi tersangka ketika itu terjadi di tengah upaya KPK menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi calon Kapolri Budi Gunawan. Kasus ini kemudian merembet kemana-mana, semua pimpinan KPK dipolisikan, bahkan Ketua KPK Abraham Samad kemudian juga dijadikan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Di tengah tekanan politik, Presiden Jokowi kemudian mengambil keputusan sebagai jalan tengah untuk menyudahi konflik KPK-Polri, yakni menonaktifkan Bambang dan Samad, lalu membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk tiga pelaksana tugas pimpinan KPK dan calon tunggal Kapolri baru.