Digempur Koruptor, KPK Beri Isyarat Hentikan Usut BLBI

Jum'at, 27 Februari 2015 | 15:19 WIB
Digempur Koruptor, KPK Beri Isyarat Hentikan Usut BLBI
Plt Pimpinan KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak lagi menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, KPK saat ini sedang sibuk untuk mengurusi perkara praperadilan yang diajukan beberapa tersangka KPK dan karenanya fokus perhatian pun terbagi.

"Kelima Pimpinan KPK masih melakukan rapat, belum lagi sekarang gelombang praperadilan sedang muncul," kata Johan kepada wartawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Seperti diketahui, dua tersangka KPK yaitu Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali akan mengajukan gugatan praperadilan.

 Keduanya mengikuti langkah hukum yang sebelumnya dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan. Karena itu dia megatakan bahwa gelombang gugatan praperadilan yang terjadi saat ini dan dilakukan tersangka KPK, membuat tenaga dan pikiran semua pimpinan KPK terkuras.

"Ini tentu memerlukan energi dan pikiran dan tenaga tambahan," kata Johan.

Lebih lanjut Johan, menambahkan bahwa hal tersebut menambah berat kinerja, menyusul banyak kasus korupsi yang ditangani KPK.  Dia juga sempat menyebut salah satu kasus yakni, dugaan korupsi pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang telah menjerat tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo dan perkara Bailout Bank Century.

"Di sisi lain perkara perkara di tingkat penyidikan juga masih banyak yang harus diselesaikan,"kata Pria yang masih menjabat sebagai Deputi pencegahan ini.

Karena itu menurut Johan, pihak KPK saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap penanganan berbagai kasus korupsi yang telah mangkrak di KPK. Pasalnya menurut Johan, ada batas waktu untuk menyelesaikan setiap kasus yang ditangani KPK.

"Karena itu kami sedang mengevaluasi penanganan perkara perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu, karena ini ada batasan limitasi waktu, seperti penahanan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI