Suara.com - Kabareskrim Budi Waseso mengaku tak masalah jika Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menolak hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik. Dia bahkan menyatakan tak masalah jika Bambnang hendak mengajukan gugatan.
"Nggak apa-apa, dia boleh-boleh saja ajukan tuntutan (surat klarifikasi atas penambahan pasal) itu. Kalau kami sih mengikuti KUHAP. Silakan kalau tidak datang," kata Budi di Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2015).
Budi juga mengaku siap menjawab surat permintaan klarifikasi dan permintaan lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirimkan oleh Bambang.
"Nanti akan dijawab, secepatnya akan dibalas surat itu," katanya.
Sesuai jadwal, hari ini Bambang dipanggil oleh penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.
Bambang sendiri ‘ngotot’ tidak akan hadir untuk diperiksa sampai mendapatkan klarifikasi dan mendapatkan lembaran BAP.