Suara.com - Seorang jurnalis Australia dari harian Daily Mail, Candice Sutton terancam dideportasi dari Indonesia. Kepala Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap, Adhitia P. Barus mengatakan, Sutton diduga telah bekerja secara ilegal.
Karena, kata Adhitia, Sutton datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis. Rabu lalu, Sutton sudah diinterogasi di hotelnya karena berusaha melakukan liputan eksekusi duo Bali Nine tanpa mendapatkan dokumen resmi dari Kementerian Luar Negeri.
Jurnalis asing yang akan melakukan liputan di Indonesia harus mengajukan permohonan di Kedutaan Besar Indonesia atau perwakilan di negara asal.
Setelah itu, aplikasi tersebut akan dibahas di clearing house yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Nasional, Kepolisian Indonesia dan TNI.
Jurnalis yang sudah mendapatkan visa untuk bekerja harus melapor ke Direktorat Informasi Kementerian Luar Negeri guna mendapatkan kartu pers sementara.
Bulan lalu, dua jurnalis dari Globo TV yang juga melakukan peliputan terhadap eksekusi mati di Nusakamabangan dideportasi karena melakukan pelanggaran visa. Mereka adalah Gomes Marcio dari Brasil dan Geovanne Percy Saima dari Peru. (ChannelNewsAsia)
Jurnalis Australia Terancam Dideportasi dari Indonesia
Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 27 Februari 2015 | 14:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI