Usut Kasus Suap, KPK Periksa Sopir Sutan Bhatoegana

Jum'at, 27 Februari 2015 | 14:08 WIB
Usut Kasus Suap, KPK Periksa Sopir Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi suap saat penetapan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 di Komisi VII DPR yang melibatkan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana.

Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa Casmadi, mantan supir Sutan Bathoegana sebagai saksi kasus suap bekas bosnya itu.

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2015).

Politisi Demokrat ini ditahan KPK  sejak Senin 2 Februari 2015. KPK sudah dua kali memeriksa Sutan Bathoegana pasca penahanan dirinya sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Sutan ini, merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini sebagai yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Belakangan Sutan memohon gugatan praperadilan atas penetapan dan penankapannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI