Suara.com - Pengadilan di Hongkong, pada Jumat (27/2/2015), memvonis seorang perempuan setempat dengan hukuman penjara enam tahun karena menganiaya Erwiana Sulistyaningsih, pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Law Wang-tung (44) dinyatakan bersalah atas 18 pelanggaran dan selain dipenjara, juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 15.000 dolar Hongkong atau setara dengan sekitar Rp25 juta.
Penganiayaan keji terhadap Erwiana terungkap pada Januari 2014 silam. Ia, yang tiba di Hong Kong pada 2013, diketahui dipukuli, tak diberi makanan yang layak, dan bahkan disiram dengan air mendidih oleh majikannya, Wang-tung.
Foto-foto Erwiana yang tubuhnya penuh dengan bekas siksaan beredar luas di media massa dan memantik kemarahan publik di Tanah Air.
Hongkong sendiri menampung sekitar 330.000 pekerja domestik dari Indonesia dan Filipina. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan. (Reuters)
Penganiaya TKW di Hongkong Dihukum 6 Tahun Penjara
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 27 Februari 2015 | 13:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
25 November 2024 | 07:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI