Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto, Nursjahbani Katjasungkana, mengatakan Bambang belum bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (27/2/2015).
"Pak BW tidak hadir," kata Nursjahbani.
Nursjahbani mengatakan alasan utama kliennya tidak bisa menghadiri panggilan hari ini adalah karena surat klarifikasi mengenai penambahan pasal baru untuk sangkaan serta salinan berkas acara pemeriksaan belum dijawab Bareskrim. "(Klarifikasi) itu menjadi hak pak Bambang yang belum dijawab. Itulah alasan kami," katanya.
Alasan lainnya, tambah Nursjahbani, saat ini Bambang sedang ada kegiatan di luar.
"Kami minta reschedule ulang, nanti ada dari KPK yang datang menyerahkan suratnya," katanya.
Bambang dijadikan tersangka tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010. Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Pasalnya yang dikenakan kepada Bambang tambah lagi, Pasal 56 KUHP.
Penetapan Bambang menjadi tersangka ketika itu terjadi di tengah upaya KPK menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi calon Kapolri Budi Gunawan. Kasus ini kemudian merembet kemana-mana, semua pimpinan KPK dipolisikan, bahkan Ketua KPK Abraham Samad kemudian juga dijadikan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Di tengah tekanan politik, Presiden Jokowi kemudian mengambil keputusan sebagai jalan tengah untuk menyudahi konflik KPK-Polri, yakni menonaktifkan Bambang dan Samad, lalu membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk tiga pelaksana tugas pimpinan KPK dan calon tunggal Kapolri baru.