Suara.com - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, mengatakan KPK menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah.
"Kami menghormati hasil praperadilan. Karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," kata Johan kepada wartawan melalui pesan singkat, Jum'at (27/2/2015).
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak. Saat ini, kata Johan, KPK sedang mencari langkah hukum selanjutnya untuk membatalkan keputusan pengadilan.
"Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar. Kami juga belum ada rencana PK (peninjauan kembali)," kata Johan yang juga menjabat Deputi Pencegahan KPK.
Saat ini, kata Johan, KPK juga sedang meningkatkan koordinasi dengan Polri, terlepas dari perkara Budi Gunawan.
"Koordinasi itu Pimpinan KPK dengan Polri, bukan soal praperadilan (BG). Koordinasi itu dilakukan untuk membangun sinergi antara lembaga Polri dan KPK," katanya.
Sebelumnya, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Kasus itu terjadi ketika dia masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri periode 2003-2006.