Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie mengatakan, berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjajanto sudah lengkap. Sehingga tinggal menunggu penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan kepada Kejaksaan untuk penuntutan.
"Berita acara pemeriksan tersangka BW (Bambang Widjajanto) sudah cukup dan tidak perlu mencari-cari alat bukti lagi," kata Ronny di Mabes Polri, Kamis (26/2/2015) malam.
Ronny mengklaim, penyidik Bareskrim telah memperoleh sejumlah alat bukti dan dianggap sudah lengkap.
"Penyidik sudah ada empat alat bukti yang sah. Yang paling penting pembuktian alat bukti yang lain," tegasnya.
Sedangkan mengenai keberatan BW atas pasal tambahan baru yang disangkakan penyidik, serta proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim yang melanggar ketentuan hukum, menurut Ronny hal itu nanti akan dibuktikan di persidangan. Sedangkan, pemeriksaan berkas perkaranya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Nanti kalau kasus ini sudah disidangkan bisa menjadi bagian untuk pertimbangan hakim, melihat proses penyidikannya. Kami serahkan kepada hakim," terangnya.
Dia menambahkan, pembelaan BW atas perkara tersebut bisa disampaikan di persidangan dengan mengajukan saksi yang meringankan.
"Justru BW bisa mengajukan saksi yang meringankannya," tandasnya.
Hari ini, Jumat (27/2/2015), Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa BW sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.