Ahok: Kalau Saya Melanggar Undang-undang Silakan Pecat Saya

Jum'at, 27 Februari 2015 | 06:52 WIB
Ahok: Kalau Saya Melanggar Undang-undang Silakan Pecat Saya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku rela dicopot dari jabatanya apabila terbukti melanggar hukum seperti yang kini dituduhkan DPRD DKI Jakarta terkait perseteruan soal APBD DKI Jakarta 2015.

"Kalo saya melanggar Undang-Undang lewat draft silakan pecat saya, saya tidak apa-apa," ujar lelaki yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015) malam.

"Kalo saya harus melanggar Undang-Undang demi membela uang rakyat saya ‎rela dipecat kok," tambah Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, dirinya tidak akan tega makan uang rakyat hanya untuk mengikuti saran DPRD DKI Jakarta terkait APBD 2015 DKI.

"Saya tidak akan tega makan duit rakyat seperti itu. Sekalipun bukan saya yang makan. Saya disumpah untuk mempertahankan uang rakyat masuk ke sini. Kalo saya harus terjungkal, tidak jadi gubernur pun saya puas," jelas Ahok.

"Dalam hidup saya, saya tidak menghancurkan nurani saya," tegas mantan politisi Gerindra itu.

Sebagai informasi, berikut ini adalah pelanggaran yang dituding DPRD kepada Ahok seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI, Fahmi Zulfikar Hasibuan dalam sidang paripurna Hak Angket.

Dewan menilai Ahok terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Selain itu, Ahok dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, ‎Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

"Kami anggap gubernur melakukan contempt of parliament," kata Fahmi ketika sidang Paripurna pengusulan Hak Angket Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI