Bareskrim Selidiki Korupsi Bos Media Massa

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 27 Februari 2015 | 05:26 WIB
Bareskrim Selidiki Korupsi Bos Media Massa
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyelidiki dua perkara dugaan tindak pidana korupsi kelas "kakap" yang merugikan keuangan negara.

"Penyidik di bawah pimpinan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso konsentrasi selama dua pekan ke depan menangani dua kasus korupsi besar," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie di Jakarta Kamis (26/2/2015).

Ia mengatakan penyidik kepolisian menyelidiki dua kasus korupsi besar itu dengan penuh kewaspadaan, kecermatan, dan kerja keras dalam mengumpulkan barang bukti untuk menjadi alat bukti.

Setelah alat bukti terpenuhi maka penyidik kepolisian akan meningkatkan status penanganan kasus itu menjadi penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ronny menyatakan Polri berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi meskipun kewenangannya tidak sebesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masyarakat berharap kepercayaan terhadap kredibilitas Polri pada bidang penegakan hukum melalui proses penyidikan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Ronny mengakui adanya kekhawatiran beberapa pihak mengenai kesuksesan Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso akan mampu mengungkap sejumlah kasus korupsi besar.

Ia mengatakan masyarakat harus mengetahui saat ini Bareskrim Mabes Polri sedang menelusuri kasus korupsi besar yang diduga melibatkan tokoh penting atau pengusaha salah satu media massa di Indonesia.

Lebih lanjut, Ronny menanggapi hasil surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman terkait hasil investigasi penangkapan tersangka pimpinan KPK non-aktif Bambang Widjojanto atau BW yang dirilis melalui media massa.

Hal itu, menurut Ronny, dicurigai untuk melemahkan Polri dalam mengungkap penegakan hukum padahal proses penyidikan sesuai KUHAP karena telah mengantongi empat alat bukti.

Ia menyatakan masyarakat memandang Polri hanya "tajam ke bawah dan tumpul ke atas" dalam proses penegakan hukum.

"Saat ini Polri menunjukkan bisa bersikap 'tajam ke atas' dalam proses penyidikan terhadap tersangka BW. Walaupun tersangka BW terus berupaya menggunakan jalur di luar mekanisme KUHAP untuk menggagalkan penyidikan Bareskrim Polri," katanya.

Ronny berharap, publik memberikan kesempatan kepada penyidik Polri untuk menangani kasus yang menyeret BW hingga majelis hakim membuktikan dalam persidangan.

Ia menjelaskan penyidik Polri tidak berupaya mengkriminalisasikan pimpinan KPK karena penetapan tersangka BW dan Abraham Samad sesuai KUHAP telah mengantongi dua atau lebih alat bukti. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI