Suara.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyampaikan bahwa setiap minggu ada sekitar 250 hingga 500 buruh migran Indonesia (BMI) bermasalah dideportasi dari Johor, Malaysia, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Setiap minggu ada saja BMI bermasalah yang dideportasi melalui Johor ke Tanjung Pinang," kata Konjen Johor Bahru Taufiqur Rijal dalam keterangannya yang diterima Antara di Kuala Lumpur, Kamis (26/2/2015).
Bahkan, lanjut dia, pada hari ini telah dideportasi 326 WNI/BMI bermasalah ke Tanjung Pinang, yang terdiri dari 232 laki-laki, 88 perempuan dan tiga anak laki dan tiga anak perempuan.
Dengan demikian, jumlah BMI bermasalah yang dideportasikan sampai Februari 2015 sebanyak 2.673 orang, termasuk 43 anak-anak.
Pada 2014, jumlah deportan WNI/BMI bermasalah dari Johor Bahru ke Tanjung Pinang sebanyak 22.474 orang, di antaranya 526 anak-anak.
Sementara itu, kantor imigrasi Johor, terhitung mulai 16 Februari 2015, kembali membuka program pemulangan dengan sukarela bagi WNI/BMI bermasalah (berdokumen tapi tidak ada izin kerja atau tanpa dokumen).
Berdasarkan informasi dari pengarah imigrasi Johor menyebutkan bahwa proses pemulangan tersebut tidak berlaku bagi WNI/BMI bermasalah yang tertangkap sebab harus menjalani proses hukum dan kemudian baru dideportasi.
Pihak KJRI Johor Bahru cukup giat menyosialisasikan program tersebut dan memberikan pelayanan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan biaya 15 ringgit sekitar Rp52.500, sedangkan pembayaran denda di kantor imigrasi Johor Bahru biaya 400 ringgit (setara Rp1,4 juta).
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh Pemohon program tersebut adalah menunjukkan tiket untuk pulang ke Indonesia. (Antara)