Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, khawatir ada perbedaan penanganan perkara gugatan praperadilan kliennya dengan Komjen Pol Budi Gunawan, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jangan sampai hanya karena Budi Gunawan calon Kapolri ada perbedaan dengan perkara Pak Sutan. Jangan Budi Gunawan diterima, Sutan Bhatoegana ditolak," kata Eggi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Ia mengharapkan PN Jakarta Selatan bisa menyetarakan kedudukan Budi Gunawan dengan Sutan Bhatoegana dalam hal penanganan praperadilan.
"Logikanya yurisprudensia harus diupayakan setara terhadap manusia di hadapan hukum," kata dia.
Ia juga mengharapkan PN Jakarta Selatan bisa berlaku secara adil dalam menangani perkara praperadilan dengan siapapun hakim yang ditunjuk.
"Ngga masalah hakimnya berbeda, cuma jangan menangin Budi Guanwan hanya karena dia seorang polisi, seorang calon Kapolri. Sedangkan Sutan Bathoegana yang rakyat biasa ditolak," kata dia.
Hari ini tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana menggelar konferensi pers menyatakan rencana pengajuan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum beralasan KPK menyalahi Pasal 51 KUHAP karena tidak memberi tahu pada Sutan terkait status ketersangkaannya pada suatu perkara.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka Bhatoegana yang tidak pernah diungkapkan.
Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.