Eggi Sudjana: Ini Momentum Praperadilan KPK

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 26 Februari 2015 | 20:41 WIB
Eggi Sudjana: Ini Momentum Praperadilan KPK
Plt Pimpinan KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengusulkan kepada tersangka korupsi lain dengan menyebut sekarang adalah momentum untuk mempraperadilankan KPK pascaputusan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini momentum untuk mempraperadilankan KPK karena putusan praperadilan Budi Gunawan sudah jadi yurisprudensi," kata Eggi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Eggi mengatakan, hasil putusan praperadilan Budi Gunawan sudah menjadi yurisprudensi untuk digunakan pada sidang praperadilan lainnya.

"Produk dari peradilan adalah yurisprudensi. Sudah pernah kejadian hal seperti ini," kata Eggi.

Menurut dia, dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan merupakan fakta hukum dan harus jadi acuan untuk kasus lain.

"Ini yurisprudensi, harus jadi acuan untuk kasus lain," kata dia.

Dia juga tidak menafikan bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka KPK lainnya mengajukan praperadilan mengikuti Budi Gunawan.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka lain juga mengajukan praperadilan. Yang meminta didampingi oleh saya sudah dua, Pak Sutan dan Pak Suryadharma, sudah saya tandatangani. Mungkin nanti Anas (Urbaningrusm) juga mengajukan," kata dia.

Eggi mengatakan, selama ini para tersangka KPK menganggap tidak bisa melawan lembaga antikorupsi tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena mereka (tersangka KPK) memiliki pandangan jangan melawan KPK. Kalau melawan akan makin dihabisi (diberatkan pasalnya) nanti," ujar Eggi.

Hari ini tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana menggelar konferensi pers menyatakan rencana pengajuan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Sutan beralasan KPK menyalahi Pasal 51 KUHAP karena tidak memberi tahu pada Sutan terkait status ketersangkaannya pada suatu perkara.

 Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka Bhatoegana yang tidak pernah diungkapkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI