Suara.com - Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam proses penetapan Sutan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Itu sebabnya, Sutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penetapan status tersangka terhadap Bapak Sutan Bhatoegana sangat dipaksakan dan tidak jelas unsur hukumnya," kata Eggy di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Eggy mengutip testimoni Sutan bahwa awalnya mengira orang-orang di KPK adalah manusia setengah dewa, tapi ternyata hanya manusia setengah srigala. Menurut Eggy, Sutan orang jujur tapi malah dijadikan tersangka. Sutan dinilai telah menyelamatkan uang negara.
"Dalam statusnya sebagai tersangka, Pak Sutan juga tidak pernah diberikan alat bukti oleh KPK," katanya.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan juga mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan menang, akhirnya status tersangka yang ditetapkan KPK dicabut lagi. Setelah itu, Suryadharma Ali juga mengajukan praperadilan karena tidak terima dengan status tersangka.
Sutan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.