Suara.com - Tersangka Korupsi Suap bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas status hukumnya yang ditetapkan oleh KPK.
"Pak Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum Razman Arief Nasution di D'Cost Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
Menurutnya, alasan Utama pengajuan praperadilan tersebut karena Sutan mengaku tak pernah diperiksa atas tuduhan kasus suap, melainkan hanya ditanya seputar tunjangan hari raya yang sudah dibantahnya.
"Kalau ada alat bukti ya tidak apa-apa, karena berdasarkan pasal 51 KUHAP disana menjelaskan harus ada penjelasan kenapa jadi tersangka, itu tidak ada, itu penting," kata Razman.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014. Namun, penyidik baru menahannya pada 2 Ferbruari 2015 di Rutan Salemba, Jakrta Pusat.
Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan KPK kepadanya.
Lalu, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang terjerat kasus dugaan suap jual beli gas alam pun berencana melakukan upaya hukum serupa.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengaku sudah mengantisipasi banjirnya upaya praperadilan yang dilakukan para tersangka. Untuk itu, KPK siap menghadapinya dan menghormatinya.
"Kami pada dasarnya menghormati proses praperadilan. Namun demikian, putusan pra peradilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal itu," kata Johan.