DPRD Jakarta Bentuk Tim Penyelidikan Ahok

Kamis, 26 Februari 2015 | 19:24 WIB
DPRD Jakarta Bentuk Tim Penyelidikan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai bertemu dengan pihak PLN di Jakarta, Kamis (12/2/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kini mempertimbangkan membentuk tim penyelidikan, setelah mengesahkan hak angket terhadap Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Aho). Tim itu nantinya akan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum Ahok.

"(Selanjutnya) kepanitiaan angket untuk menyelidiki hukum," ucap Lulung usai Paripurna pengusulan Hak Angket di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).

Lulung mengatakan, nantinya para anggota dewan akan mengusut dan mengetahui  kinerja Ahok, yang dinilainya terlalu banyak bicara.

"Artinya nanti kita bisa evaluasi apa saja sebenarnya yang dilakukan pak Ahok sehingga kebijakannya berdampak luas kepada persoalan masyarakat," kata Lulung.

Politisi PPP itu sekaligus menguatkan pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Mursadi yang menilai Ahok telah melanggar etika dalam berbicara, dan telah melanggar mengenai APBD DKI Jakarta 2015.

"Pak pras (Prasetyo) sudah ngomong soal etika dan norma. Sebenarnya etika dan norma itu undang-undang 32 tahun 2004 pasal 17 yang mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur di dalam rangka menjalankan pemerintahan daerah harus menjaga etika dan norma," kata Lulung.

Seperti diberitakan, DPRD mengajukan hak angket terhadap Ahok menyudul tudingan ada upaya Ahok mengecilkan peranan DPRD dalam penyusunan APBD Jakarta 2015.

Ahok mengirimkan draft APBD langsung ke Mendagri dan tidak sesuai dengan kesepakatan dengan DPRD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI