Suara.com - DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015), resmi menggunakan hak angket atau hak untuk menyelidiki kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni ketika mengajukan APBD tahun 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Prasetyo Edi Mursadi menceritakan awal mula usulan penggunaan hak angket.
"Salah satunya karena etika. Yang kedua, APBD yang diserahkan beliau (Ahok), ini tidak disepahami dengan DPRD, apa yang disepakati DPRD," ujar Prasetyo usai paripurna pengesahan penggunaan hak angket di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
"Jadi kan paripurna ketok angkanya 100, ya (misalnya) yang diserahkan harusnya angkanya ya 100 (ke Kementerian Dalam Negeri)," Prasetyo menambahkan.
Selanjutnya, Prasetyo membantah tudingan Ahok bahwa DPRD telah memasukkan anggaran belanja yang tidak masuk akal atau dana siluman ke APBD.
"Dia curiga dengan kita di DPRD? Jangan dong. Misal dia curiga kita mau nyopet, tolak dong. Itu, kan dibahas di komisi. Tapi jangan dia fitnah kita," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan selama ini, rapat-rapat anggaran di DPRD selalu dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah provinsi.
"Selama kepemimpinan saya rapat banggar tidak tertutup untuk umum. Terbuka untuk umum. Ini saya buktikan rapat komisi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) selalu kepala dinas harus bicara dengan komisinya. Jangan diwakilkan lagi yang paradigma ini dihilangkan. Saya mencoba membuka, transparansi anggaran di sini," kata dia.
"Ayo membangun Jakarta bersama. Jangan mencari masalah dengan masyarakat, DPRD. Apakah itu solusi untuk membangun Jakarta? Ya tidak bisa. Jangan berantem," Prasetyo menambahkan.
Ahok tidak takut dengan langkah DPRD. Ia mengatakan memiliki alasan kuat dengan kebijakannya. Malahan, Ahok berencana melaporkan kasus ini ke penegak hukum karena ia menemukan banyak anggaran belanja yang tidak masuk akal.