KPK Siap Hadapi Semua Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi

Kamis, 26 Februari 2015 | 17:00 WIB
KPK Siap Hadapi Semua Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi
Plt Pimpinan KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan semua para tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan menghormati upaya perlawanan yang diambil para tersangka. Kendati demikian, menurut Johan, KPK bakal mempersiapka perlawanan balik.

"Kami menghormati langkah tersangka atau siapa pun yang melakukan upaya hukum, silahkan saja, kami siap menghadapinya," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi kepada Suara.com melalui pesan singkatnya, Kamis (26/2/2015).

Seperti diketahui, setelah dikabulkannya permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, maka pintu untuk melakukan hal yang sama pun terbuka lebar bagi para tersangka yang lainnya.

Selain mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji pada tahun 2012-2013. Kini giliran Sutan Bhatoegana untuk melakukan upaya yang sama.

Sutan menjadi tersangka suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Majelis Hakim Tipikor menyebut Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR saat itu, Sutan Bhatoegana.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI