Suara.com - Dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015) siang, semua fraksi sepakat menggunakan hak angket atau hak untuk menyelidiki kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Selanjutnya, Ketua DPRD yang juga pimpinan sidang, Prasetyo Edi Mursadi, mengetok palu sebagai tanda DPRD resmi mengajukan hak angket.
"Pandangan fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap usul hak angket DPRD yang diwakili (masing masing fraksi)," ujar Prasetyo.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 91 anggota dari 106 anggota DPRD.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan fraksinya bulat mendukung penggunaan hak angket.
"Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyetujui hak angket dilanjutkan," kata Ketua Fraksi Gerindra Abdul Ghoni.
Perwakilan Fraksi PAN Ahmad Nawawi juga mengatakan bahwa fraksinya sepakat.
"Di samping itu sikap arogansi, angkuh, sombong tidak mengenal sopan santun yang dipertunjukkan saudara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di hadapan publik dan selalu melecehkan anggota legislatif, kami ingin seluruhnya secara bulat menyetujui hak angket DPRD DKI Jakarta, atas pelanggaran yang diduga oleh Gubernur DKI Jakarta. Pandangan umum mudah-mudahan selesai paripurna ini tidak berhenti langsung segera ditindaklanjuti," kata Ahmad.
DPRD menggunakan hak angket karena tidak terima dengan sikap Ahok. Di antaranya tentang APBD tahun 2015.
DPRD menilai dokumen APBD yang dikirimkan Ahok ke Kementerian Dalam Negeri berbeda dengan dokumen APBD yang disahkan dalam paripurna DPRD.
Sedangkan Ahok mengatakan setelah dia dan Pemprov DKI mencocokkan dokumen APBD pemerintah provinsi dengan yang sudah masuk dewan, ketahuan perbedaan mata anggaran yang sangat mencolok. Ahok mengatakan ada penambahan anggaran yang nilainya mencapai Rp12,1 triliun.