Kubu SDA: KPU-Bawaslu Harus Ikut PTUN Soal Pilkada Serentak

Kamis, 26 Februari 2015 | 16:26 WIB
Kubu SDA: KPU-Bawaslu Harus Ikut PTUN Soal Pilkada Serentak
Ketum PPP Djan Faridz dan Suryadharma Ali. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua PPP versi Ketua Umum Djan Faridz, Fernita Darwis berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima peserta Pilkada serentak tahun ini yang diajukan pihaknya. Sebab, KPU dan Bawaslu perlu merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Harapannya KPU-Bawaslu ikut hasil PTUN. Prosesnya gimana nanti KPU dan Bawaslu, karena mereka kan ada bidang hukum yang akan mempelajari itu. Intinya, kan sudah ada putusan PTUN," kata Fernita dihubungi suara.com, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Dia menambahkan, PPP kubu Djan Faridz juga sudah membuat rancangan di internal untuk tahap-tahapan pilkada, yaitu lewat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kepada seluruh kader untuk persiapan Pilkada.

 Fernita juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penjaringan yang persyaratannya lewat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk pencalonan peserta Pilkada.

Fernita menambahkan, PPP kubu Djan Faridz juga sudah melakukan survei  terkait pemenangan dan kandidat, serta sudah melakukan rapat kordinasi untuk Pilkada.

"Kerja persiapan diinternal juga sudah tersistematis untuk pilkada," tuturnya.

Di sisi lain, Fernita menanggapi putusan PTUN ini merupakan langkah terakhir penyelesaian konflik internal PPP.

Hasil PTUN memutuskan membatalkan keputusan MenkumHAM tentang perubahan kepengursan PPP. Artinya, kepenggurusan PPP dikembalikan kepada kepengurusan Djan Faridz.

"Jadi begini, kan keputusan PTUN sudah batalkan putusan kemenkumham kita tunggu menkumham akan melanjutkan proses ini atau tidak, saya yakin yasona hargai putusan hukum PTUN ini. Insyallah dengan putusan PTUN konflik ppp selesai temasuk mendekati pilkada," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI