Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur jadwal sidang praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali atas penetapan status kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Semula dijadwalkan tanggal 3 Maret 2014, menjadi 16 Maret 2015.
"Diundur karena pemohon, Suryadharma Ali berdomisili di Jakarta Pusat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Kamis (26/2/2015).
Oleh sebab itu, lanjut Made, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat.
"Pemanggilan pemohon tidak cukup waktu satu minggu, karena pemanggilan itu melewati delegasi PN Jakpus," kata Made.
"Diundur karena pemohon, Suryadharma Ali berdomisili di Jakarta Pusat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Kamis (26/2/2015).
Oleh sebab itu, lanjut Made, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat.
"Pemanggilan pemohon tidak cukup waktu satu minggu, karena pemanggilan itu melewati delegasi PN Jakpus," kata Made.
Made menambahkan hakim tunggal yang akan memeriksa kasus tersebut sudah ditunjuk. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk, yaitu hakim Martin Ponto Bidara," katanya.
Permohonan sidang praperadilan Suryadharma dilakukan tak lama setelah sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menang dan status hukum tersangka yang ditetapkan KPK dicabut pengadilan pada Senin (23/2/2015).
Suryadharma menggugat status hukumnya karena menganggap KPK tidak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum Suryadharma juga menilai ada kejanggalan di pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma.
"Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk, yaitu hakim Martin Ponto Bidara," katanya.
Permohonan sidang praperadilan Suryadharma dilakukan tak lama setelah sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menang dan status hukum tersangka yang ditetapkan KPK dicabut pengadilan pada Senin (23/2/2015).
Suryadharma menggugat status hukumnya karena menganggap KPK tidak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum Suryadharma juga menilai ada kejanggalan di pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma.