Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Pudijatno memastikan, eksekusi dua terpidana mati asal Australia hanya tinggal menunggu waktu saja dan tidak akan dibatalkan.
"Kita sudah ambil sikap tegas. Proses eksekusi hanha tinggal menunggu waktu yang tepat saja,"kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno saat menghadiri Kongres KNPI ke XIV di Jayapura, Papua, Kamis (26/2/2015).
Mantan KSAL sekaligus membantah tidak ada tekanan dari Australia menjelang semakin dekatnya ekseskusi mati.
“Tidak ada tekanan dari pemerintah Australia, hubungan memang ada pasang surut, tetapi kita tetap pada ketetapan presiden dan kita menjaga martabat kita,"katanya.
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine.
Sindikat "Bali Nine" terdiri atas 9 orang warga negara Australia berusia 18-28 tahun ketika mereka ditangkap di Bali, April 2005.
Selain Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, ada Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. (Lidya Salmah)