Suara.com - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah PNS Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Jamaluddin Malik. Mereka adalah Haryati, Rauli Manurung, Achmad Said Hudri, dan Sri Mulyani.
"Iya, kemarin kita periksa sejumlah PNS, hari ini juga kita panggil mereka untuk diperiksa sebagai saksi buat tersangka JM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2015).
Seperti diketahui KPK sudah menetapkan Jamaluddin Malik menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada 12 Februari 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pemerasan terhadap pihak lain.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dirjen P2KT Kemenakertrans, JM sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap pihak lain," kata Priharsa, Kamis (12/2/2015)
Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23, UU Tipikor, junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin terkait dengan penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013/2014.
KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat. Pertama, di kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jalan TMP Kalibata. Kedua, di rumah tersangka di Cinere, Jakarta Selatan. Ketiga, di rumah mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.