Suara.com - Mahkamah konstitusi Korea Selatan, pada Kamis (26/2/2015), menyatakan bahwa sebuah hukum lama, yang menggolongkan perselingkuhan sebagai tindakan kriminal, kini sudah tidak berlaku lagi. Putusan itu langsung mendorong naiknya saham sebuah perusahaan produsen kondom terbesar di negara itu.
Hukum itu disahkan pada 1953 untuk melindungi perempuan dalam masyarakat patriarki Korsel. Hukum itu mengatur bahwa mereka yang terbukti berselingkuh dari pasangan resmi akan dihukum penjara.
"Hukum itu tidak konstitusional karena melanggar hak dasar manusia untuk bebas memutuskan pilihan seksual dan kerahasiaan kehidupan pribadi mereka," kata hakim Seo Ki-seok dalam sidang itu.
Tujuh dari sembilan hakim dalam panel sidang itu sepakat bahwa hukum tersebut tidak sesuai dengan undang-undang dasar Korsel.
Setelah putusan itu disahkan, harga saham Unidus Corp, produsen kondom terbesar di Korsel, naik 15 persen. (Reuters)
MK Putus Selingkuh Bukan Kejahatan, Saham Perusahaan Kondom Naik
Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 26 Februari 2015 | 14:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dikasih Kondom dan Uang, Zack Lee Cerita Diajari Ayah untuk Lakukan Seks di Hotel
10 September 2024 | 12:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI