Kasus Nazaruddin, KPK Panggil Sejumlah Kepala Cabang BCA

Kamis, 26 Februari 2015 | 13:50 WIB
Kasus Nazaruddin, KPK Panggil Sejumlah Kepala Cabang BCA
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Cabang Bank BCA dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Muhamad Nazaruddin.

Mereka adalah Kepala BCA Cabang Kuningan: Paula Yenni, Kepala BCA Cabang Panglima Polim: Dian Ekawaty Nafasyiah, Kepala KCP BCA Cabang Graha Inti Fauzi: Lilik Rahaju.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus gratifikasi dan TPPU tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2015).

Selain pimpinan Cabang Bank BCA, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak swasta, yakni Karmin Rasman Robert Sinurat dan Aan Ikhyaudin.

Seperti diketahui, kasus TPPU yang menjerat Nazaruddin berasal dari pengembangan perkara suap wisma atlet yang melibatkan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.

Ketika bersaksi dalam sidang perkara suap wisma atlet, Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, mengaku ada pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin sebesar Rp300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut, kata Yulianis, berasal dari keuntungan yang didapat Permai Grup dari komisi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat proyek-proyek dari Permai Grup. Ternyata keterangan Yulianis tersebut didalami oleh KPK dan dilanjutkan dengan menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka.

REKOMENDASI

TERKINI