Suara.com - Pengelola Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, masih menunggu kepastian pemindahan dua narapidana mati berkewarganegaraan Australia menuju Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami belum tahu bagaimana rencananya. Kami tunggu kepastiannya," kata Co-General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Ardita, ditemui di Ngurah Rai di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (26/2/2015).
Meski demikian, pihaknya siap membantu pihak-pihak terkait untuk memberikan akses khusus sebelum keduanya diterbangkan menuju Nusakambangan.
Namun, ia enggan menyebutkan jalur khusus yang akan dilewati para petugas dalam membawa Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di bandara itu.
"Akan ada perlakuan khusus yang dilakukan oleh pihak keamanan," kata dia.
Ardita menjelaskan bahwa bandara tidak berwenang menjelaskan lebih lanjut terkait pemindahan dua narapidana yang ditangkap dalam kasus heroin seberat 8,2 kilogram pada 2005 menuju Australia itu.
"Itu bukan kewenangan kami. Kewenangan ada pada kejaksaan dan pengawalan dilakukan unsur pengamanan," katanya.
Kejaksaan Tinggi Bali sebelumnya menyatakan bahwa pemindahan keduanya akan dilakukan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat carter.
"Pemindahan menggunakan pesawat carter," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang S, beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung sebelumnya menjadwalkan pemindahan keduanya dilakukan dua minggu lalu namun hal tersebut ditunda hingga waktu yang belum diketahui.