Suara.com - Penyidik KPK memanggil Ketua Majelis Ulama Indonesia Bangkalan, Madura, Syarifuddin Damanhuri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam yang telah menjadikan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron tersangka.
"Dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi buat tersangka FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2015).
Sejumlah tokoh agama juga dijadwalkan segera diperiksa penyidik KPK, yakni Pimpinan Pondok Pesantren Al Hikam Bangkalan, Nuruddin Abdul Rahman, dan mantan anggota DPRD Bangkalan, Abdul Razak Hadi. Selain itu, KPK juga akan memeriksa Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa-Bali Andhiani Rinsia sebagai saksi.
Fuad Amin jadi tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di rumahnya, Bangkalan, pada Selasa (2/12/2014) dini hari. Saat itu, penyidik juga menyita tiga koper berisi uang yang nilainya lebih dari Rp3 miliar yang diduga hasil suap PT Media Karya Sentosa. PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Orang yang diduga menyuap Fuad adalah Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad diduga menerima jatah uang sebagai ungkapan terima kasih.
KPK juga menjerat Fuad dalam pidana pencucian uang. Selain menyita uang, KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen, 19 unit mobil, 70 bidang tanah dan bangunan, serta Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Bangkalan.