Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan pada hari ini, Kamis (26/2/2015). Namun, Novel dipastikan tidak akan memenuhi panggilan.
"Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK (Taufiequrachman Ruki) tak usah datang," kata kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur.
Terkait alasan pimpinan KPK menginstruksikan Novel untuk tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, Isnur mengaku belum tahu pasti alasannya.
"Saya kurang tahu alasannya, tapi yang kami tangkap dari statement Pak Ruki, ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas Korupsi," kata dia.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel ditangani oleh Polda Bengkulu. Bareskrim dalam hal ini membantu untuk melayangkan surat pemanggilan kepada Novel karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.
Kasus tersebut mulanya mencuat pada 2012 ketika terjadi konflik antara KPK dan Polri yang dikenal dengan Cicak vs Buaya jilid pertama.
Ketika itu, Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Kasus Novel kemudian dihentikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden yang ketika itu juga terjadi konflik KPK vs Polri. Namun, kasus Novel kembali diusut Bareskrim di tengah kemelut KPK dan Polri tahun 2015.