Praperadilan BG Seharusnya Bukan Dipimpin Sarpin?

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 26 Februari 2015 | 03:13 WIB
Praperadilan BG Seharusnya Bukan Dipimpin Sarpin?
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin jalanya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemukan adanya perubahan komposisi hakim yang menangani sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

"Ketika perkara masuk, hakim sudah ditentukan, kemudian permohonan perkara dicabut, ada perubahan komposisi hakim," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Erwin Natosmal Oemar di Gedung Komisi Yudisial, Rabu.

Erwin dan sejumlah aktivis lainnya yang datang ke KY untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik dari hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan.

"Nama Sarpin sebenarnya tidak dicantumkan sebagai hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan," katanya.

Ia mengungkapkan nama Sarpin masuk sebagai hakim penanganan praperadilan Budi Gunawan setelah tim kuasa hukum sempat mencabut dan memasukkan lagi permohonan gugatan.

"Sebelumnya, permohonan pernah dimasukan dan hakim sudah ditentukan, terus dicabut, dimasukin lagi, beberapa hari kemudian, ada perubahan komposisi hakim, Sarpin dimasukkan," kata Erwin.

Ia mengaku khawatir ada dugaan intervensi dari pihak PN Jakarta Selatan dalam memilih hakim penanganan perkara Budi Gunawan.

"Kenapa memilih hakim yang bermasalah? Masih banyak hakim-hakim lainnya yang lebih baik. Seakan membenarkan kalau di PN Jakarta Selatan itu selalu bisa 'main' perkara," kata Erwin.

Sebelumnya, sejumlah guru besar hukum di berbagai universitas kecewa lantaran putusan hakim Sarpin yang dinilai melanggar sistem hukum di Indonesia.

Bahkan, saksi ahli praperadilan dalam praperadilan tersebut Bernard Arif Sidharta menilai hakim sarpin salah menafsirkan pendapatnya yang digunakan sebagai referensi pertimbangan putusan sidang.

"Hakim salah menafsirkan pendapat saya dan menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya. Jalan pikiran saya, gugatan itu seharusnya ditolak. Tapi hakim menafsirkan berbeda dan menerima permohonan gugatan," kata Bernard.

Guru Besar Universitas Parahyangan tersebut mengatakan objek praperadilan sudah diterangkan secara jelas dalam Pasal 77 KUHAP.

Pada sidang putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah.

Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI