"Hakim salah menafsirkan pendapat saya dan menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya. Jalan pikiran saya, gugatan itu seharusnya ditolak. Tapi hakim menafsirkan berbeda dan menerima permohonan gugatan," kata Bernard.
Guru Besar Universitas Parahyangan tersebut mengatakan objek praperadilan sudah diterangkan secara jelas dalam Pasal 77 KUHAP.
Pada sidang putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan. (Antara)