Petugas kepolisian menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg, dan 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 kg.
Terdakwa RSW juga mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada HP, dan dia diamankan di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari Medan Baru. Terdakwa HP mengaku sebagai koordinator lapangan, dan bertugas sebagai penghubung dengan Amir di Malaysia.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Muhammad Aksi melanjutkan pada pekan depan untuk mendengar keterangan saksi-saksi. (Antara)