Suara.com - Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
"Insya Allah akan kami panggil," kata Komisioner KY Eman Suparman di gedung KY Jakarta, Rabu malam (25/2/2015).
Namun Eman mengatakan belum melayangkan surat panggilan kepada Haswandi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Belum saya perintahkan kepala biro dan sekjen untuk memanggil Ketua PN Jaksel," kata Eman menjawab pertanyaan wartawan soal jadwal pemeriksaan Haswandi.
Eman yang merupakan tim panel dugaan pelanggaran etik Sarpin mengatakan, pemanggilan Ketua PN Jakarta Selatan tersebut bersifat rahasia.
"Tapi tentu tempatnya juga dirahasiakan entah dimana," kata Eman.
KY menilai perlu memanggil Haswandi karena diduga ada keterkaitan dengan komposisi hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan.
Sebelumnya aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang merupakan pihak pelapor mengatakan pada tim panel bahwa ada perubahan hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan.
Perubahan penentuan hakim tersebut dilakukan ketika tim kuasa hukum Budi Gunawan mencabut permohonan perkara yang diajukan dan kemudian diajukan kembali setelah mengetahui hakim Sarpin yang menangani.
Eman mengatakan, pemeriksaan tim panel akan melebar dengan akan memanggil sejumlah pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan.