Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa Komisaris Besar Victor Simanjuntak merupakan penyidik yang sah untuk menangani kasus Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto.
"Legal (Victor jadi penyidik), masa gak legal bagaimana. Dia ada skep (surat keputusan) penyidiknya, ada surat perintah penyidiknya, surat perintah tugasnya, itu yang penting," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Budi menambahkan penarikan Victor dari Lembaga Pendidikan Kepolisian atau lembaga yang saat ini dipimpin Komjen Budi Gunawan, tidak masalah. Victor ditarik untuk menambah anggota tim khusus Badan Reserse Kriminal Polri guna menangani kasus Bambang.
"Kalau timsus (tim khusus) itu bisa mengambil dari mana saja, yang penting dia penyidik," katanya.
Budi mengatakan bertanggung jawab sebagai pimpinan yang mengkomandoi tim khusus penyidik tersebut.
"Saya akan tanggung jawab, nanti kan dilaporkan ke Divisi Propam, dan Propam akan menindaklanjuti, tunggu saja," kata dia. "Polisi itu mau dimana saja (di tempatkan/berdinas), kalau perwira itu adalah penyidik. Ada di undang-undangnya."
Sebelumnya, pengacara Bambang mempermasalahkan keberadaan Victor saat penangkapan Bambang pada 23 Januari 2015. Victor dianggap bukan penyidik Bareskrim, tapi sebagai anak buah Budi Gunawan.
Seperti diketahui, Bambang ditangkap dan dijadikan tersangka tidak lama setelah Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.