Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan melakukan percepatan penyelesaian kasus-kasus yang ditangani termasuk kasus yang melibatkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan kalau para pimpinan sudah membahas kembali kasusnya bersama penyidik.
Hari ini kami pun sedang mengundang lagi, memanggil para penyidik, penyelidik, satgas (satuan tugas) untuk menjelaskan kasus-kasus yang tertunda. Tertunda kenapa? Karena kami mengantisipasi, pertama kemungkinan adanya praperadilan. Kedua bagaimana mempercepat proses penanganan kasus ini," kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ruki menyampaika, hal tersebut didampingi oleh dua plt pimpinan lain yaitu Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi serta dua pimpinan KPK jilid III yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Hingga saat ini, perkembangan kasus Budi Gunawan adalah adanya penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh KPK terhadap putusan praperadilan kasus BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.
"KPK menghormati proses hukum yaitu praperadilan. Apakah KPK diam saja di praperadilan? Tidak. Kita mengirim surat ke MA, kita upayakan kasasi. Senin lalu dari Humas PN Jaksel menyatakan kasasi ditolak, ini sedang dibahas di internal dan struktural apa langkah yang akan ditempuh, tunggu sabar dulu," kata Johan.
Selain itu, KPK juga membicarakan dengan pakar hukum agar praperadilan yang dinilai sebagai kecelakaan hukum tersebut dapan kembali ke jalur yang benar.
"Kami akan bahas lebih dalam di internal dan dengan pakar-pakar hukum bagaimana kita mengembalikan kecelakaan hukum ke jalur yang benar, tapi belum bisa kita jelaskan,' kata Zulkarnaen. (Antara)