Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyanggah sengaja mengganggu kinerja KPK dengan menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan, sebagai tersangka kasus penganiayaan di Bengkulu.
"Ada kesan bahwa Polri menganggu kinerja penyidik KPK. Kami hormati dan tidak menganggu (kinerja penyidik KPK)," kata Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurutnya, pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada Novel berdasarkan permintaan keluarga korban. Ronny pun belum yakin apakah kasus tersebut layak untuk diadili atau tidak.
"Korban meminta agar ditindaklanjuti. Nanti dilihat apakah bisa ke pengadilan atau tidak," ujar Ronny.
Sedangkan, kemungkinan Novel ditahan ketika memenuhi panggilan atau tidak masih menjadi pertimbangan.
Selain itu, Polri juga mempertimbangkan kegiatan Novel sebagai penyidik KPK. Bila mengganggu kerja-kerja Novel, dia tidak ditahan.
"Penahanan itu tentu menjadi pertimbangan. Penahanan baru dilakukan kalau ada hambatan dalam penyidikan, atau mau lari. Kalau ini dianggap menghalangi Novel (bekerja sebagai penyidik di KPK), itu tentu harus dihilangkan (tidak ditahan)," terangnya.