Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan persiapan eksekusi terhadap sepuluh terpidana mati kasus narkoba sudah mencapai 90 persen.
"Tinggal koordinasi dengan pihak terkait, teknis pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan dan persiapan personil regu tembak," kata Prasetyo di Istana Negara, Rabu (25/2/2015).
Menurutnya eksekusi terpidana mati kasus narkoba sudah keputusan final pemerintah Indonesia dan tidak akan ada penundaan.
"Ini masalah konsistensi penegakan hukum dan kewibawaan negara," ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan dari sepuluh tahanan yang akan dieksekusi, enam di antaranya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sementara empat lainnya sedang dalam proses pemindahan.
Ditanya mengenai salah satu tahanan yang didiagnosa mengidap penyakit schizophrenia, Prasetyo mengatakan akan mencari pendapat ahli lain untuk membuktikan hal tersebut.
Kejagung berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan tiga kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Selain itu, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.
Seperti diketahui, rencana eksekusi ini diprotes oleh Australia dan Brasil. Tapi, pemerintah Indonesia tetap konsisten menegakkan hukum karena narkoba telah merusak generasi muda Indonesia. (Antara)