Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat PNS Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rabu (14/2/2015), terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Jamaluddin Malik. Ketiga PNS yang akan diperiksa yaitu Aloysius Eko Hascaryanto, Sutarwoko, Sudarso, dan Muhammad Arsyad Nurdin.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM, terkait dugaan pemerasan di direktorat P2KT Kemenakertrans," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, (sekarang Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi), Jamaluddin Malik, sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pemerasan pada tanggal 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga menggunakan kewenangan untuk meminta sesuatu kepada pihak lain. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dirjen P2KT Kemenakertrans, JM sebagai tersangka," kata Priharsa Nugraha, Kamis (12/2/2015)
Atas perbuatannya, Jamaluddin dijerat Pasal 12 huruf e dan f da Pasal 23, UU Tipikor, junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan.Pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin itu terkait dengan penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013/2014.
Terkait dengan penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah tiga tempat. Pertama, kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jalan TMP Kalibata, kedua di rumah tersangka di Cinere, dan ketiga di rumah mantan direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.