Suara.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki sedang menimbang untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
KPK pada Jumat (20/2/2015) mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Kasasi KPK tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya berprinsip tidak akan mengomentari hasil putusan pengadilan. Kita lebih baik menggunakan upaya hukum saja. Kalau dimungkinkan mengajukan Peninjauan Kembali, akan kita lakukan. Kalau tidak mungkin, ya jangan ngeyel (dipaksakan)," kata Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (25/2/2015).
Terkait gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ruki mengatakan institusinya akan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Tentu saya akan persiapkan ahli hukum dan penyidik untuk menghadapi gugatan praperadilan," kata Ruki sebelumnya. (Antara)