Mahkamah Partai Golkar Tolak Permohonan Intervensi Wantim

Rabu, 25 Februari 2015 | 13:20 WIB
Mahkamah Partai Golkar Tolak Permohonan Intervensi Wantim
Ketua Mahkamah Partai Golkar versi Munas Riau 2009, Muladi [suara.com/Kuriawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang dipimpin Akbar Tanjung mengajukan permohonan intervensi dalam sidang Mahkamah Partai Golkar.

Pimpinan Mahkamah Partai Muladi menyebut, surat tersebut tidak bisa diterima lantaran putusan perkara dualisme kepengurusan partai beringin ini harus bebas intervensi.

"Surat kita terima, tapi dengan sangat hormat, intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," kata Muladi dalam sidang di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Muladi menambahkan, surat tersebut diserahkan malam tadi dengan membubuhkan tandatangan 12 orang anggota Dewan Pertimbangan. Dan, dalam sidang kali ini, surat tersebut dibacakan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Golkar Ibrahim Ambong.

Ibrahim menyatakan, alasan permohonan melakukan intervensi merujuk dari anggaran dasar Partai Golkar, bahwa Dewan Pertimbangan dapat memberikan saran dan rekomendasi pada isu strategis di internal dan eksternal.

"Menurut pasal 26 AD PG, tugas wanhor (dewan kehotmatan) adalah memberikan saran pada isu strategis baik internal atau eksternal," kata Ibrahim.

Selain itu, pemohon intervensi ini menawarkan Munas Gabungan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Menurut kami, perselisihan ini harus diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi di Golkar," tambahnya.

Seperti diberitakan, mahkamah partai akhirnya menjadi satu-satunya jalan untuk memecahkan dualisme kepengurusan partai golkar antara pendukung Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

Mahkamah dipilih setelah gugatan kedua kubu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Pusat menolak mengabulkan gugatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI