Suara.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menyatakan independen dalam memutuskan perseteruan dualisme kepengurusan partai Golkar. Muladi juga menerangkan tidak mengintervensi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan," kata Muladi di ruang sidang Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Karenanya, atas putusan PN Jakarta Barat itu, Muladi mengatakan, penyelesaian kisruh partai beringin ini diselesaikan pada Mahkamah Partai. Dia pun berharap, putusan sidang hari ini bisa bebas dari tekanan.
"Kalau PN Jakbar memutuskan berwenang mengadili, sidang ini dihentikan. Namun, alangkah terkejutnya dikembalikan mahkamah partai. Karena kebetulan kalian hadir, apapun putusan nanti kita putuskan independen tidak terpengaruh oleh siapapun," tegas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menilai surat yang disampaikan Mahkamah Partai sebagai bentuk intervensi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Apalagi surat tersebut diserahkan sehari sebelum putusan dimana bukti-bukti telah dipaparkan.
"Masuk surat MP itu agar sidang ditunda, dan hakim melakukan pertimbangan tersebut," tutur Yusril beberapa waktu lalu.
Kubu Ical sendiri berkeras akan mengajukan upaya kasasi atas putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini.