Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Purnama langsung merespon setelah dikritik Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MENPAN-RB Yuddy Chrisnandy yang mempertanyakan kebijakan besaran gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI.
Basuki, yang biasa disapa Ahok itu membenarkan, kalau DKI mendapat surat dari Menteri Yuddy mengenai masalah gaji PNS DKI.
"Iya (Menpan kirim surat). Artinya dianggap itu menyalahi dengan komponen-komponen yang umum untuk sebuah gaji PNS," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menanggapi surat teguran dari Menteri Yuddy, Ahok mengaku santai dan hanya akan membalas surat itu, namun program yang baru diterapkan itu agar tetap berjalan.
"Udah biarin aja. Jalan aja, kita akan balas suratnya. TKD tetap jalan yang menentukan kan mendagri, kita ngga pake DAU," tambah dia.
Dia bahkan mengaku bingung dengan surat yang disampaikan belum lama ini memprotes kebijakan DKI, Ahok menilai dalam pertemuan sebelumnya dengan Menteri Yuddy tak ada masalah terkait kebijakan itu.
"Makanya lisannya setuju suratnya ga setuju. Makanya juga ngga ngerti, orang politik begitu, beda mulut beda di hati," tutup Ahok.
Menanggapi hal itu, Ahok bahkan kembali mempertanyakan gaji para Direktur Jenderal yang dalam sebulan yang bisa mendapat ratusan juta.
"Tapi pertanyaan saya, menpan sadar nggak dirjen-dirjen gajinya 200-300 juta, kok boleh? Lagipula kalau soal gaji melebihi PNS yang lain, DKI dari dulu gajinya udah di atas provinsi lain," tanya Ahok.
"Karena DKI ngga ambil DAU (dana alokasi umum) dari APBN, ini kan tunjangan DKI. Sekarang anda pilih mana? Anda tidak boleh kasih gaji resmi boleh, tapi hujan ngga merata ada tim pengendali teknis, ada honor macam-macem yang jumlahnya di atas 30 persen atau dengan TKD dinamis yang hanya maksimum 24 persen," tambah Ahok.