Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santai saja menanggapi hak angket yang diajukan DPRD DKI. Hak angket ini diajukan karena DPRD menilai pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kementerian Dalam Negeri menyalahi peraturan karena tanpa pembahasan bersama dewan.
"Saya sebagai orang biasa nggak punya hak angket seperti dia (DPRD DKI Jakarta). Tapi aparat punya hak angket juga, loh. Kabareskrim, Jaksa Agung punya hak angket untuk menyelidiki kegilaan DPRD? Punya, kan," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Hak angket ini merupakan buntut dari belum cairnya APBD DKI Jakarta. Kemarin, Selasa (24/2/2015), DPRD menyelenggarakan paripurna pengesahan panitia hak angket APBD DKI 2015. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengklaim telah menghimpun tanda tangan dari 75 persen anggota dewan dari delapan fraksi sebagai bentuk persetujuan penggunaan hak angket atau hak untuk menyelidiki dugaan kesalahan yang dilakukan Gubernur.
Kisruh APBD ini berawal dari adanya anggaran mencurigakan yang dimasukkan ke APBD.
Ahok menegaskan bahwa ia akan meminta bantuan polisi untuk menyelidiki anggaran yang tidak jelas di APBD itu, yang nilainya mencapai sekitar Rp12,1 triliun.
"Untuk telusuri anggaran siluman Rp12,1 triliun. Dia crop 10-15 persen. Jelas kok tanda tangan semua (pimpinan dewan). Mereka nekat bikin sendiri, langsung jebakan Batman dong, kan dibikin versi ditandatangani setiap lembar," ujar Ahok.
Ahok mengatakan kecurangan yang diduga dilakukan anggota DPRD ialah dengan memotong anggaran dari masing-masing SKPD dan memasukkan program mereka. Hal itu, kata Ahok, diketahui setelah rapat paripurna yang digelar pada 27 Januari 2015.
Ahok mengatakan memiliki cara sederhana untuk membuktikan soal itu, yakni mencocokkan draft yang telah ditandatangani DPRD dan SKPD. Dari situ, katanya, akan ketahuan anggaran yang berubah.
"Tinggal kami cocokin saja sama surat SKPD sesuai nggak. Kalau tanpa (tidak masuk) surat SKPD berarti siluman kan," katanya.
Kendati demikian, untuk menindaklanjuti masalah ini, Ahok masih akan menunggu langkah DPRD DKI Jakarta terkait hak angket.
"Nanti urusan kedua deh (laporan ke pihak berwenang). Nggak usah pake pasal pencemaran nama baik. Ngapain pasal karet begitu," kata Ahok.